*Sidang MK
JAKARTA,MNK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam sebagai Termohon menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah. Termasuk menolak dugaan pelanggaran administrasi terkait perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan daftar pemilih tambahan (DPK) dan pemilih yang mencoblos dua kali.
Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Jumat (17/1/2025).
Andi Putri Sekar Langit selaku kuasa hukum Termohon menegaskan tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali. Sebab, lanjutnya, berdasarkan sejumlah nama yang dibuktikan Pemohon mencoblos dua kali sebagai DPT dan DPK, KPU Kota Pagar Alam sudah melakukan penelusuran dan menemukan nama tersebut mencoblos hanya sekali. Namun diakui, terdapat kesalahan teknis yang membuat nama-nama tersebut menandatangani absensi DPK, bukan absensi DPT.
“Untuk menghindari keragu-raguan, KPPS telah mencoret nama pemilih yang bersangkutan pada daftar hadir pemilih tetap. Hal tersebut juga dapat dibuktikan dengan jumlah surat suara yang terpakai, di mana berdasarkan rekapitulasi C. Hasil, jumlah suara yang terpakai adalah telah sesuai dengan jumlah suara dengan menghitung satu kali pemilih yang bersangkutan,” ujar Putri di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).
Putri juga membantah dalil permohonan yang menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani absensi DPT yang tidak hadir di TPS 6 Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. KPPS memang menandatangani beberapa pemilih pada absen DPT, tetapi dengan seizin dari pemilih yang sudah melakukan pencoblosan.
“Hal tersebut juga telah diketahui saksi-saksi pasangan calon dan pengawas TPS. (Absen DPT ditandatangani oleh KPPS) Atas kesepakatan seluruh pihak pemilih,” ujar Putri.
Selain itu, Pemohon membantah adanya manipulasi daftar hadir, yang ditemukan adanya tanda tangan yang identik di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Sukorejo yang didalilkan Pemohon. Menurut KPU Kota Pagar Alam, dalil tersebut merupakan asumsi Pemohon yang tidak mendasar karena tidak adanya bukti yang menunjukkan upaya tersebut dilakukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Faktanya, pemilih yang telah bertanda tangan pada daftar hadir adalah pemilih yang menggunakan hak suaranya. Adapun beberapa tanda tangan yang identik sama merupakan nama-nama yang ditandatangani pada daftar hadir dengan persetujuan dan sepengetahuan dari pemilih,” ujar Putri.
“Jawaban kami sama dan serempak bahwa daftar pemilih yang terdaftar pada pemilih tambahan memiliki KTP elektronik. KPPS telah melakukan pendokumentasian identitas diri, Yang Mulia, dan tidak ada catatan pada C. Kejadian Khusus,” sambungnya.
Dalam sidang tersebuut kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha sebagai Pihak Terkait, Amin Fahrudin juga mengamini Termohon yang jawabannya sama dengan pihaknya. Menurutnya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci bukti pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwalkot Kota Pagar Alam.
Pihak Terkait menilai sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi berpedoman pada sebuah asas yang menyebutkan ‘actori incumbit onus probandi, actore non probante reus absolvitur’. Artinya, ‘Siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan, tetapi jika yang mendalilkan tidak bisa membuktikan, maka yang tertuduh harus dibebaskan dari tuduhan’. Karenanya MK sudah seharusnya harus menolak semua dalil-dalil permohonan Pemohon.
“Menyatakan tetap sah dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor 279 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024,” ujar Amin membacakan petitumnya
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam Nurweni mengatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran dari pengguna hak pilih di DPK. Salah satunya pada 30 November 2024, di mana pihaknya mengeluarkan status laporan pada 4 Desember 2024, yang pada pokoknya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil.
Pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pada 4 November 2024 dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan rekomendasinya diteruskan kepada KPU Kota Pagar Alam agar dilanjukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat laporan lain yang ditindaklanjuti Bawaslu Kota Pagar Alam, berdasarkan formulir Nomor 04/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 dan Nomor 06/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024. Laporan tersebut juga ditindaklanjuti dan rekomendasinya diteruskan kepada KPU Kota Pagar Alam agar dilanjukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan,” ujar Nurweni.
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah sebagai Pemohon mendalilkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPPS dan PPK di seluruh kecamatan se-Kota Pagar Alam. Di mana mereka tak mempersoalkan sengketa hasil suara, tetapi lebih ke ranah pidana pemilu tentang pemalsuan dokumen negara.
Terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang terjadi di Kota Pagar Alam, salah satu contohnya adalah berbedanya jumlah DPK di Kecamatan Pagar Alam Utara antara pemilihan gubernur sebanyak 350 orang pemilih dengan Pilwalkot sebanyak 342 orang. Selanjutnya di TPS 8 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara yang mengindikasikan KPPS melayani pemilih dengan menggunakan KTP luar Kota Pagar Alam dan diberikan dua jenis surat suara.
Kemudian di TPS 6 Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, di mana KPPS menandatangani absen daftar pemilih tetap (DPT) yang tak hadir. Lalu, hal pelanggaran masif juga terjadi TPS 2, 3, 4, 6, dan 8 di Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan yang terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir DPT.
HUMAS MKRI













