MN.Natuna- Anggota komisi II DPRD Provinsi Kepri Marzuki SH, akhirnya turun tangan untuk meminta keadilan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Rabu (5/2) di Jakarta.
Marzuki juga membawa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat dan Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kepri Eko Prihananto untuk meyakinkan Dirjen Kapal dan Penangkapan Ikan (KAPI) di KKP RI.
Perihal belum adanya sikap tegas atas kebijakan pemerintah pusat, yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan nelayan tradisional pesisir diwilayah kepulauan Riau khususnya, Kabupaten Natuna dan Anambas.
Keberadaan kapal cantrang yang hingga kini beroperasi bebas hingga mendekati pesisir pantai, menjadi ancaman bagi nelayan tempatan untuk melaut yang hanya mengandalkan alat tangkap tradisional dan berbobot kapal kecil, tak sebanding dengan tonase kapal cantrang jauh lebih besar, menggunakan jaring tarik berkantong, dengan sistem kerja trawl atau pukat harimau yang hanya dimodifikasi penamaan saja agar menjadi alat tangkap legal.
Padahal secara aturan, jaring pukat harimau adalah salah satu alat tangkap illegal, karena diperhitungkan menurut sistem kerjanya, menimbulkan kerusakan pada ekosistem perikanan, baik terumbu karang, rumpon milik nelayan tempatan hingga ikan berukuran kecil pun ikut tersapu bersih.
Tidak sedikit rumpon atau rumah buatan untuk berkembang biak ikan, rusak terseret jaring pukat milik nelayan cantrang, ditambah dengan ukuran kapal yang cukup besar, tidak seharusnya, nelayan cantrang beroperasi diarea perairan dangkal hingga mendekati pulau hunian warga.
Kendatipun kapal cantrang tersebut merupakan sesama Indonesia, bukan berarti bisa beroperasi tanpa aturan, berdasar sosialisasi penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Adapun kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga, yaitu kuota nelayan lokal di bawah 12 mil laut, kuota industri di atas 12 mil laut), serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial (untuk daerah penangkapan ikan sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).
Zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Dalam pertemuannya, Marzuki SH yang merupakan anggota komisi II DPRD Provinsi Kepri, sekaligus ketua Fraksi Gerindra Kepri, meminta kepada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad idnillah, agar Dirjen tangkap bisa memberikan sanksi berat ataupun pidana terhadap para kapal yang melewati zona tangkap di laut Natuna.
“Ini sudah kesekian kalinya masyarakat kami khususnya Natuna, mengeluh terhadap ini pak. Terakhir sewaktu penahan Kapal di Kecamatan Bunguran Barat sedanau” yang mana pihak kapal hanya diberikan sanksi berupa denda yang tentunya masih belum terpuaskan oleh masyarakat Nelayan saya di Kabupaten Natuna.” Tegas Marzuki
Maka dari itu, dengan hadirnya saya dan juga Ketua HNSI hingga kepala Dinas Perikanan Propinsi Kepri menjumpai Pak dirjen, kiranya terhadap pelanggaran zona tangkap ini, bisa dikaji ulang kembali dan jika perlu letakan sanksi pidana, terhadap pelanggaran tersebut agar mana hal-hal terhadap pelanggaran zona tangkap ini, tidak membuat resah lagi nelayan kami di Natuna.(Hermann).













