Seiring perkembangan zaman, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melakukan beberapa evaluasi untuk menyesuaikan turunan produk hukum yang terus berkembang sesuai kebutuhan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tertibnya lingkungan masyarakat didalam lingkup otonomi daerah.
Lewat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, dengan agenda penyampaian pidato bupati tentang ranperda- ranperda tahun 2022, pihak pemerintah daerah menyampaikan sebanyak 10 usulan ranperda, untuk dibahas dan dirumuskan bersama legislatif menjadi sebuah peraturan daerah tahun 2022 ini.
Sebanyak tiga dari 10 usulan ranperda kabupaten Natuna Tahun 2022 ini, bersifat pencabutan, menyesuaikan terbitnya revisi peraturan pemerintah ditingkat yang lebih tinggi seperti, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2014 tentang, bangunan gedung, sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang, peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana persetujuan atas bangunan gedung, sehingga maksud dan tujuan pengaturan tersebut sudah diwakilkan merujuk kepada NSPK dari pemerintah pusat.
Begitu juga Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005 tentang, perizinan usaha perikanan mengingat, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan bidang kelautan dan perikanan pemerintah daerah kabupaten/kota, telah beralih menjadi kewenangan pemerintah ditingkat provinsi.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan telah diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, sehingga ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut atau digugurkan.

Sementara, pemerintah daerah mengusulkan ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LAJ), dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang, penyelenggaraan bidang LAJ serta, untuk mewujudkan penyelenggaranaan yang efektif maka, perlu dilakukan perubahan atas perda tersebut.
Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, juga menjadi usulan rujukan regulasi yang mengatur soal pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, untuk menjamin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ranperda pengawasan bahan makanan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melindungi kesehatan masyarakat terhadap bahan tambahan pangan berbahaya.
Ranperda pedoman usaha sarang burung walet, sebagai pedoman dalam pengusahaan sarang burung walet yang mengedepankan dampak kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, berikut potensi ekonomis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda lainnya terkait, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, menurut Bupati, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang, optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan sosial terhadap pekerja, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum.
Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dikawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan permukiman bahwa, rancangan peraturan daerah ini, disusun untuk melaksanakan, sesuai ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum, perumahan dan pemukiman didaerah.
Yang terakhir menjadi fokus pemerintah daerah juga, dinilai pentingnya regulasi untuk mendukung program pemerintah pusat didaerah, mewujudkan tata tertib lingkungan hunian warga guna, mengimbangi lajunya pertumbuhan penduduk, salah satunya lewat, usulan ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Untuk mencegah tumbuh kembang perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta, menjaga dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dalam penyampaian pidato tersebut, bupati juga menyampaikan usulan perda inisiatif yang berasal dari legislatif setempat yakni, tentang ranperda tatacara penyusunan program pembentukan perda dan ranperda penetapan dan pelestarian Kota Tua Penagi dan kota tua di Kecamatan Sabang Mawang Barat
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar SE MM, didampingi, Wakil I Daeng Ganda dan Wakil II Jarmin Sidik.
Daeng Amhar menyebutkan, usulan ranperda tersebut merupakan evaluasi sekaligus terobosan yang dinilai perlu untuk dilahirkan, guna mengendalikan wilayah kerja dalam kerangka tertib berbangsa dan bernegara, sebabnya, sebelum rancangan peraturan daerah tersebut menjadi sebuah peraturan daerah, DPRD dan Pemkab akan melalui proses untuk pembahasan, merumusan menjadi produk hukum.













