Pemkot Pagar Alam Matangkan RDTR, Perizinan Investasi Jadi Prioritas

PAGAR ALAM,MNK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara. Dokumen ini ditargetkan menjadi pedoman pembangunan, mempercepat perizinan investasi, serta mengendalikan alih fungsi lahan.

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (15/10/2026) yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Cholmin Heryadi, serta Rapat Konsultasi Publik-1 (KP-1) pada Jumat (16/10/2026) yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin.

Dalam FGD, Cholmin menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus menghasilkan langkah konkret untuk memastikan pembangunan sesuai peruntukan, melindungi lahan pertanian, mendukung pengembangan kawasan ekonomi, dan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Sementara itu, dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, Zaily menyampaikan bahwa RDTR merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan kota agar lebih tertata dan berkelanjutan.

RDTR juga akan menjadi pedoman penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), dokumen tersebut diharapkan dapat mempermudah perizinan usaha dan meningkatkan kepastian bagi investor.

Pemkot Pagar Alam berharap masukan dari seluruh organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah dapat mempercepat penyelesaian RDTR kedua kecamatan tersebut.

Dengan adanya RDTR, pembangunan di Pagar Alam diharapkan lebih terarah, investasi berkembang, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Koresponden. Tomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *