PAGARALAM,MNK – Pemerintah Kota Pagar Alam mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengatasi berbagai kendala pembangunan yang selama ini terbentur aturan pemanfaatan ruang.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20/07/2026).
Dalam rapat tersebut, kedua pihak membahas kebutuhan revisi RTRW yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pembangunan, investasi, serta perubahan pola ekonomi di Kota Pagar Alam.
Wali Kota Pagar Alam, H. Ludi Oliansyah, menegaskan bahwa penataan ulang kebijakan pemanfaatan ruang merupakan kebutuhan mendesak agar arah pembangunan daerah ke depan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sejumlah program pembangunan pemerintah maupun aktivitas masyarakat masih menghadapi hambatan akibat keterbatasan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.
“Melalui koordinasi dengan Bapemperda ini kami berharap mendapatkan masukan serta solusi terkait hal-hal yang perlu segera dirumuskan bersama, terutama berkaitan dengan penyusunan usulan revisi Perda RTRW,” ujar Ludi.
Ia menambahkan, revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepastian hukum.
“Perda RTRW ini sangat penting agar arah pembangunan Kota Pagar Alam, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat, lebih terarah, efektif, tidak merugikan lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan kapling, Ludi mengakui pemerintah belum dapat mengambil langkah tegas karena revisi RTRW masih dalam proses.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menetapkan larangan terhadap pemanfaatan lahan tertentu.
“Kita belum bisa mengatakan bahwa ini tidak boleh atau itu tidak boleh, karena kita berurusan langsung dengan hak masyarakat. Namun informasi mengenai alih fungsi lahan ini menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kota Pagar Alam. Yang perlu segera kita selesaikan adalah RTRW sebagai dasar kebijakan,” katanya.
Ludi juga mengungkapkan bahwa proses penyelesaian RTRW telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya dan hingga kini masih terus diupayakan.
“Sudah lebih dari satu tahun kami fokus menyelesaikan RTRW agar segera tuntas sehingga Pemerintah Kota Pagar Alam memiliki arah kebijakan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menyatakan DPRD menyambut baik usulan revisi tersebut. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan daerah.
“Tujuan rapat ini adalah membahas secara rinci cakupan dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Dedi menegaskan, Bapemperda sepakat mendorong pembahasan revisi RTRW agar segera masuk dalam agenda legislasi DPRD.
“Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut dukungan terhadap rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam,” pungkasnya.
Revisi RTRW diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Pagar Alam, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Koresponden. Tomi
