OKI MNK- Belum ada kepastian atau titik terang dari pihak DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) atau dinas-dinas terkait perihal penyelesaian perselisihan kepemilikan tanah milik ahli waris (ALM) H.Jalil Bin Dinga Dekana.
Saat rapat yang kedua yang digelar pada hari Jum’at ,(18/3/2022 ) di ruang Rapat Banggar DPRD OKI yang sempat dihadiri oleh DPRD komisi III dan perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Di dalam hasil rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Pertanahan meminta waktu untuk mengumpulkan data-data kontritnya dulu selama satu bulan, namun pihak dari Aliansi Hukum merasa keberatan jika diminta dalam waktu satu bulan, maka dari itu pihak dari Aliansi Hukum memberikan waktu selama dua Minggu saja.
Kini dua minggu berlalu sudah masuk satu bulan lebih dari rapat kemarin, tetapi belum juga ada keputusan atau kebijakan yang di ambil oleh Dewan perwakilan rakyat atau pun dari dinas-dinas terkait.
Lembaga Aliansi Indonesia, Tonizal, SH saat mengatakan pihaknya meminta bantuan dari DPRD karena mereka itu perwakilan dari masyarakat setempat.
“Maka dari itu aspirasi kami sampaikan kepada komisi III, karena komisi III itu bermitra kepada pemerintah yang kaitannya ada di situ, jikalau tidak ada untuk apa kami ke komisi III,” ucapnya saat dihuhungi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia juga mengatakan, hal itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang lain terkait kasus tersebut.
“Nah ini perlu di luruskan paham tidak mereka dengan tupoksinya mereka sendiri jangan malu-maluin masyarakat OKI sendiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan Dinas Pertanahan harusnya menjadi tempat untuk melakukan penyelesaian sengketa daripada aset itu sendiri.
“Mereka minta waktu dua minggu, DPRD juga dua minggu tapi faktanya belum ada,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan udah satu bulan lebih belum juga ada keputusan atau pemberitahuan kapada pihaknya yang berimbas pada masyarakat.
“Jika tidak ada tindakan ke depannya, akan pagar jalan umum atau hutan kota itu, nanti saya akan memberikan pemberitahuan dan akan saya bahas daripada pertemuan dari komisi III itu sendiri,” tegasnya lagi.
Tonizal menambahkan, tujuan mengirim surat kepada komisi III agar mereka menjadi mediator. Selain itu, ia juga meminta dinas-dinas terkait untuk dipanggil karena mereka adalah mitra masyarakat.
“Di sana itu harapan kita, intinya kita mendukung program pemerintah, jikalau pemerintah ingin pakai silahkan tapi selesaikan pada ahli waris, kecuali ahli waris itu atau kami yang mewakili daripada lembaga tidak mendukung program pemerintah itu salah,” ucapnya.
Tonizal juga menginginkan agar perselisihan ini jangan tersebar luas, mengingat adanya anak-anak SMK yang masih sekolah di wilayah itu.
Koresponden Robina- NS
