Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Baperjakat Natuna : Tidak Semudah Itu

Sekda kab Natuna Boy Wijanarko Varianto

MNK.Natuna- Wacana Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untu menghapus tenaga honorer dilingkungan pemerintahan mulai Tahun 2023 mendatang. Mengundang keresahan karir dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Kendatipun, wacana tersebut dilandasri dasar pertimbangan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menyebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Sekda kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto selaku Baperjakat Natuna, kepada medianusantara membenarkan adanya isu yang beredar luas ditengah masyarakat terkait hal tersebut, masalah ini mengusik rasa ketakutan masyarakat kalangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Natuna tentang nasibnya kedepan.

Menurutnya, hal ini harus disikapi secara bijak, agar tidak timbul persepsi yang liar, mengingat pemberlakuan wacana itu sendiri nantinya, bakal berimbas buruk bagi kesejahteraan masyarakat daerah tidak terkecuali di Natuna, yang mana jumlah PTT dan GTT saat ini mencapai 1.641 orang dan 2.000 orang lebih sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau harlep.

Saat daerah menghadapi kondisi krisis anggaran belanja daerah, memang pemkab Natuna sempat dihadapkan alternatif pilihan untuk memutus kontrak kerja tenaga honorer, sebagai  solusi mengurangi beban daerah, namun,  dilihat dari aspek kemanusiaan dan kebutuhan, keberadaan tenaga honorer tidak benar-benar menjadi beban bagi daerah, karena sumbangsih dan loyalitas kerja dan sumbangsih yang mereka berikan pada instansinya bekerja.

Soal wacana pemerintah pusat, sejauh belum ada tindaklanjut administrasi ketingkat daerah, itu sifatnya tidak pasti, Pemkab Natuna juga akan meminta pertimbangan untuk melakukan penghapusan, karena masih sampai saat ini, kekurangan formasi tenaga pendidik masih diisi oleh kehadiran guru yang berstatus GTT, mengabdikan diri didaerah terisolir.

Kebijakan itu tidak bisa dilihat dari ujung tugu monas saja, artinya setiap daerah punya kondisi dan kebutuhan berbeda, kecuali pemerintah pusat menghapuskan tenaga honorer kemudian melakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)”.

 

 

 

 

Exit mobile version