Kejari Pagar Alam Pimpin Langsung Geledah Kantor Bank Sumsel Babel 

PAGAR ALAM,MNK – Setelah kemarin tanggal 3 Juni 2026 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan pengeledahan Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam untuk melengkapi berkas peyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024 di Bank tersebut.

Hari ini Senin (8/6/2206) pihak Kejari kembali melakukan pengeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam. Pengeledahan ini dilakukan setelah pihak Kejari menemukan nama-nama baru dalam kasus tersebut.

Untuk itu, pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Ira Febrina SH MSi bersama Kasi Pidsus Andy kembali mengeledah kantor Bank Plat Merah tersebut.

Kajari Kota Pagar Alam Dr Ira Febrina SH Msi usai melakukan pengeledahan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pengeledahan kedua yang dilakukan Kejari Kota Pagar Alam di kantor Bank Sumsel Babel cabang Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026) ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Hari ini kita kembali mengeledah kantor Bank Sumsel Babel cabang Pagar Alam untuk mencari berkas pelengkap penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024,” ujarnya.

 

“Pengeledahan tadi kami mulai sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Hal ini dilakukan setelah kita mendapati ada nama-nama baru selian nama yang sudah kita kantongi sebelumnya,” tambahnya.

 

Dikatakan Kejari Pagar Alam, bahwa setelah mendapatkan berkas tambahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan sejumlah nama yang sudah masuk Kekejaksaan.

 

“Kita akan segera memanggil beberapa nama yang sudah kita kantongi namanya. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, dan nanti kita tinggal menunggu hasil audit BPK yang sudah kita kirim satu minggu yang lalu,” Katanya.

Ditegaskan Kejari, setelah nanti audit BPK keluar maka akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Jika hasil audit BPK keluar kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika sesuai dengan tahapan mungkin satu bulan kedepan kita sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus KUR ini,” tegasnya.

Koresponden. Tomi

Exit mobile version