Pencuri Penjebol Rumah Ditangkap

Pagar Alam, MNK – Jajaran Polres Pagar Alam kembali ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHP yang mendasari Laporan Polisi :
LP / B – 39/ X / 2022 / Sumsel / RES PAGAR ALAM / Sek.Pas, tanggal 11 Oktober 2022.

Bermula adanya Laporan dari masyarakat berinisial F (18) tahun, waktu kejadian pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 wib tepatnya yang beralamatkan di rumah nenek korban gang Kinanti kelurahan Nendagung kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam.

Adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022, sekira jam 23.00 Wib, korban F(18) tahun tidur dirumah neneknya yang beralamatkan di Gang kinanti Kel. Nendagung Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam bersama anak RIAN FITRA DINATA dan anak GEO APRIDO PRATAMA, kemudian keesokan harinya pada saat bangun 3 ( tiga ) unit handphone miliknya telah hilang. Dan melihat bahwa jendela kaca belakang rumahnya telah pecah / rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Alam Selatan Polres Pagar Alam.

Dan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, sekira jam 18.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial PA (19) tahun bertempat dirumah tersangka yang beralamatkan dijalan terminal Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA AKHIRUDIN, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan AIPDA NIKO GIARTA, S.H serta anggota unit reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek pagar Alam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai hasil pemeriksaan awal oleh Kepolisian didapatkan barang bukti antara lain :
– 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung J2 Prime berwarna putih.
– 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C21Y berwarna Hitam beseta kotak.
– 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A 10 S berwarna Putih beseta kotak.

Menurut keterangan dari Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin, SH beserta Kasihumas AKP Wempi A Kayadu, SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang berinisial PA (19) tahun beralamatkan dijalan terminal Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dan selanjutnya pencarian barang bukti tindak kejahatannya didapatkan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagar Alam Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Koresponden :Tomi

Editor : Redaksi

Exit mobile version